Pembicaraan tentang Aliran Pengajaran dan Berbagai Bahayanya (1)


Setelah aku rampung mengkaji, mendapatkan, memahami ilmu filsafat dan mengatakan palsu mana yang mesti perlu dikatakan palsu, tahulah aku bahwa semua itu belumlah cukup mencapai sasaran secara sempurna, sebab akal secara sendirian tidaklah akan mampu menguasai semua persoalan secara menyeluruh dan tidak mampu menyingkap segala tabir kesulitan.

Telah muncul kemasyhuran “Aliran Pengajaran” dan telah tenar pula dikalangan manusia akan perlawanannya terhadap pengetahuan tentang makna beberapa perkara ditinjau dari segi “Imam yang ma’shum” yang berdiri pada garus kebenaran, sehingga aku tertarik untuk membahas makalahnya untuk sekadar menilik catatan dan isi yang terkandung di dalam kitab-kitabnya.

Kemudian secara kebetulan aku mendapat perintah resmi dari Yang Mulia Khalifah untuk mengarang sebuah kitab yang mengungkap tentang aliran mereka, sehingga aku tidak kuasa lagi untuk menolak perintah Khalifah, lalu hal itu menjadi suatu yang dianggap baik dari pihak luar batinku yang sesuai dengan dorongan asli dari batinku. Aku mulai mencari kitab-kitab mereka lalu kukumpulkan makalah mereka, dan sementara kata-kata mereka yang merupakan hasil fikiran mereka telah sampai kepadaku di mana kata-kata itu melahirkan beberapa kekhawatiran terhadap penduduk masa itu, sebab tidak menempuh cara-cara yang telah dirintis oleh golongan pendahulu (Ulama Salaf).

Kemudian aku berhasil mengumpulkan kata-kata itu lalu saya urutkan dengan cara yang sedemikian rupa apiknya dan masih dibarengi dengan kecermatan dan ketelitian. Tak lama aku juga berhasil membikin sebuah jawabannya sehingga sebagian “Ahli Haq” tidak mempercayai keterlaluanku dalam menetapkan argumentasi kepada mereka dan katanya: “Ini merupakan suatu usaha untuk mengalahkan mereka, sebab masih merasa tidak mampu untuk menolong aliran mereka dalam menghadapi syubhat-syubhat ini, andaikan saja kecermatan serta ketertiban anda terhadap hujjah (argumentasi) itu tidak ada.

Pengingkaran ini jika dipandang dari satu segi memang benar. Ahmad bin Hambal telah mengecam Al-harits Al-Muhasibi terhadap kitab karangannya tentang bantahannya terhadap Golongan Mu’tazilah.

Harits berkata: “Membantah atas perkara bid’ah itu hukumnya fardhu”.

Lantas Ahmad bin Hambal menjawab: “Ya, tetapi anda harus kemukakan untuk pertama kalinya kesyubhatan mereka, barulah kemudian anda menjawabnya sehingga anda tidak merasa aman jika dia menelaah syubhat dari konteks jawaban anda itu dengan memahaminya, dan tidak berpaling atau melihat kepada jawaban anda dan tidak memahami hakikatnya”.

Apa yang telah disebutkan oleh Ahmad bin Hambal memang merupakan sesuatu yang benar, akan tetapi kebenaran itu masih dalam kesyubhatan yang belum tersebar dan terkenal di kalangan orang banyak.

Apabila kesyubhatan yang telah disebutkan tadi sudah tersebar secara umum, maka syubhat itu wajib ditanggapi, dan tanggapan itu tidak mungkin dilontarkan keculi sesudah dikemukakannya faktor apa yang menyebabkan kewajiban ditanggapinya syubhat. Ya seyogyanya syubhat itu tidak dibebankan kepada mereka di mana syubhat itu tidak mampu mereka pikul dan aku pun tidak akan membebani hal itu, tetapi aku sendiri telah mendengar syubhat itu dari salah seorang temanku yang tidak sependapat sesudah dia bertemu dengan mereka dan menyelami aliran mereka. Lalu dia bercerita bahwa mereka sama mentertawakan berbagai karangannya para pengarang yang membuat sanggahan atas mereka sebab katanya mereka sama sekali tidak faham sesudah mereka melontarkan argumentasi; lalu dia pun menceritakan dan menyebutkan argumentasi itu dari mereka, sehingga aku tidak rela jika dia menganggapku sebagai orang yang teledor dari pokok argumentasi mereka. Oleh karena itu aku menyebutkannya. Di samping itu aku pun tidak rela apabila dia menyangkaku tidak faham terhadap argumentasi itu kendati pun aku sudah mendengarnya, oleh karena itulah sekalian aku tetapkan hujjah (argumentasi) itu. Sedangkan maksud dan tujuanku ialah menjelaskan kepada mereka akan kemungkinan yang paling jauh, kemudian baru aku tujukan kekeliruannya. Wah hasil tidak ada suatu keberhasilan pun bagi mereka ini dan juga tidak ada keunggulan bagi omongan mereka. Andaipun tidak ada buruknya pertolongan seorang teman yang bodoh, niscara bid;ah itu yang disertai dengan kelemahannya tiada akan sampai kepada derajat ini. Akan tetapi karena hebatnya fanatismelah yang mendorong argumentasi ini melenceng dari kebenaran menuju kepada memperpanjang perselisihan dengan mereka di dalam mukaddimah-mukaddimah omongan mereka dan untuk selalu mengingkari dan menentang setiap apa yang mereka ucapkan, sehingga pada akhirnya mereka saling bantah satu sama lainnya tentang dakwaan mereka yang membutuhkan kepada pengajaran dan kepada seorang guru dan dakwaan mereka bahwa setiap guru haruslah terdiri dari guru yang ma’shum.

Argumentasi meeka nampak sekali dalam menampilkan kebutuhan kepada pengajaan dan guru serta lemahnya sanggahan orang-orang yang mengingkari dalam rangka menentangnya, sehingga dengan demikian ada sekelompok orang yang sudah terbujuk lalu mereka mengira bahwa hal itu timbul karena kuatnya aliran mereka dan lemahnya aliran orang yang menentangnya, sedangkan mereka tidak memahami bahwa itu timbul karena lemahnya sanggahan kebenaran serta ketidak-tahuannya tentang metoda menyanggah.

Mestinya yang benar adalah mengakui kebutuhan kepada seorang guru dan hal itu tidak bisa ditawar lagi, dan hendaknya seorang guru itu seorang yang ma’shum, akan tetapi guru kita yang ma’shum hanyalah Nabi Muhammad SAW. Maka apabila mereka berkata: “Beliau telah mati”, kita jawab saja: “Guru kalian sedang tidak ada”. Jika mereka berkata: “Guru kita telah mengajar para da’i dan telah menyebar mereka di berbagai negeri dan dia sedang menanti pemeriksaan terhadap mereka jika terjadi perselisihan atau terjadi suatu kemusykilan yang sedang mereka alami”, maka kita jawab saja: “Guru kita telah mengajar kepada para da’i dan menyebar mereka di berbagai negeri dan dia telah berhasil menyempurnakan pengajarannya, sebab Allah ta’ala telah berfirman:

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu …” (Al-Maidah: 3).

Sesudah pengajaran itu dianggap sempurna, kematian seorang guru tidak akan membawa dampak apa-apa seperti halnya kepergian atau ketidak adaan guru tidak akan mengundang dampak apa-apa, sebab ucapannya masih tetap ada.

Setelah dihadapkan pada argumentasi seperti ini, mereka masih saja berusaha mengemukakan sanggahan kepada kita: “Bagaimana mereka bisa menetapkan hukum terhadap sesuatu di mana mereka tidak mendengarnya? Apakah dengan nash, padahal mereka jelas tidak mendengarkannya langsung ataukah dengan ijtihad dan pendapat (ra’yu) padahal hal itu masih merupakan sumbernya khilaf? Maka kita jawab saja: “Kita melakukan apa yang telah dilakukan oleh Muadz ketika Rasulullah SAW mengutusnya pergi ke Yaman, atau kita menetapkan hukum dengan dasar nash jika ternyata ada, dan dengan cara ijtihad tatkala nash itu tidak ditemukan. Bahkan kita bisa memakai caranya beberapa da’i jika mereka bertempat jauh dari pada Imam di pojok bumi sebelah timur, karena nash-nash yang terbatas jumlahnya tidaklah mampu menjabarkan dan mengartikan peristiwa-peristiwa yang tidak terbatas jumlahnya, di samping itu tidaklah mungkin kembali ke negerinya Imam atau menempuh jarak yang sedemikian jauhnya lalu kembali lagi membawa setiap masalah yang sedang terjadi, padahal orang yang dimintai fatwa sudah mati, dan dengan demikian kita akan kembali dengan tangan hampa.

Contoh lain yang perlu kita sodorkan adalah suatu permasalahan: Jika ada seseorang yang kesulitan dalam menentukan arah kiblat, maka tiada cara lain yang dia pakai kecuali dengan ijtihad. Sebab andaikata dia pergi ke negerinya Imam untuk mengetahui arah kiblat, niscaya akan habislah waktu shalatnya. Maka andaikata shalat dilakukan menghadap kepada selain kiblat, berdasarkan atas “zhan” (sangkaan) dan katanya Ahli Ushul Fiqh: “Seorang yang keliru dalam ijtihadnya, mendapatkan ganjaran satu, dan orang yang mengena (benar) dalam ijtihadnya memperoleh dua ganjaran”, maka begitu pula dalam semua bentuk ijtihad. Demikian pula masalah memberikan zakat kepada seorang fakir, barangkali dia akan menduganya sebagai orang fakir sungguhan berdasar pada ijtihadnya, padahal sebenarnya dia merupakan seorang yang kaya dalam batinnya dengan menyembunyikan hartanya. Oleh karena itu dia tidak akan disiksa kendatipun dia bertindak keliaru, sebab dia tidak akan dituntut kecuali memenuhi persangkaannya.

Apabila dikatakan: “Persangkaan orang yang tidak cocok dengannya sesuai dengan persangkaannya”, maka kita akan menjawab: “Dia tetap diperintahkan mengikuti persangkaannya sendiri, kendatipun tidak sefaham dengan orang lain”.

Permasalahan lagi; apabila ada seorang yang berkata: “Seorang yang bertaklid kepada Abu Hanifah, Syafi’i atau lain-lainnya”, maka saya akan mengatakan: “Orang yang bertaklid dalam masalah kiblat tatkala merasa bimbang di mana para mujtahid saling tidak ada kecocokan, tindakan apa yang akan dia perbuat? Dia hendaklah melakukan ijtihad untuk mengetahui mujtahid mana yang lebih utama dan lebih tahu tentang petunjuk-petunjuk kiblat, sehingga dia boleh mengikuti ijtihadnya, demikian pula dalam madzhab-madzhab yang lain, sebab mengembalikan manusia kepada ijtihad merupakan suatu keharusan”.

Para Nabi dan para Imam yang masih disertai kepandaiannya kadang-kadang masih saja keliru, bahkan Rasulullah SAW sendiri bersabda:

“Saya menghukumi dengan yang lahir saja, namun Allah jualah yang menguasai hati”.

Artinya saya menghukumi dengan persangkaan yang menang yang dihasilkan dari omongan yang nyata. Dan terkadang mereka juga mengalami kesalahan sehingga tidak ada cara lagi untuk menghindari dari kekeliruan itu bagi para Nabi seperti dalam persoalan ijtihad ini.

Tinggalkan komentar